Adnow 2

MenangBanyak
loading...

Sunday, 4 December 2016

Menjaga Peradaban Dunia Maya

CSR Mendidik
Foto : Dokumen Penulis
Abad ke-21 ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat. Masyarakat yang hidup di milenium ketiga ini telah memasuki era digital. Perkembangan IPTEK yang pesat mendorong perubahan gaya hidup masyarakat. Bahkan akibat perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan manusia telah mendorong lahirnya dunia baru yang biasa disebut dunia maya (dumay).
Dalam dunia baru ini tentu terdapat pula gaya hidup baru, baik yang positif maupun yang mengarah negatif.
Sebagai contoh suatu fenomena yang tidak asing lagi adalah kebiasaan curhat dan baper (bawa perasaan) di jejaring sosial. Sekilas memang tidak ada yang salah dengan hal ini. Yang menjadi masalah adalah ketika ada pihak yang merasa menjadi objek sasaran dari postingan tersebut lalu kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Jika itu terjadi maka tidak menutup kemungkinan masalah yang timbul akan semakin rumit karena dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Etika Berinternet
Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) di Indonesia sepanjang tahun 2016 tercatat 132,7 juta orang telah terhubung ke internet. Sementara jumlah penduduk Indonesia mencapai 256,2 juta orang. Ini berarti bahwa lebih dari 50% penduduk negeri ini telah terhubung ke internet. Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut adanya etika dalam penggunaannya. Etika dalam berinternet sangat penting. Hal ini mengingat bahwa pengguna internet begitu banyak dan berasal dari beragam latar belakang sosial dan budaya.
Istilah etika secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, ethos artinya kebiasaan (custom), adat. Istilah etika diperkenalkan oleh filsuf Yunani, Aristoteles melalui karyanya yang berjudul Etika Nicomachiea. Kata etika sering digunakan sebagai padanan kata moral. Namun menurut Azyumardi Azra (2012), etika juga dipandang sebagai karakter atau etos individu/kelompok berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma luhur. Dalam konteks Indonesia, menurut Azyumardi Azra, nilai-nilai etika sebenarnya tidak hanya terkandung dalam ajaran agama dan ketentuan hukum, tetapi juga dalam social decorum (kepantasan sosial) berupa adat istiadat dan nilai luhur sosial budaya termasuk nilai-nilai luhur Pancasila.
Berinteraksi di dunia maya tentu membutuhkan etika. Karena sesungguhnya kejadian di dunia maya memiliki banyak kemiripan dengan dunia nyata. Sebagai contoh memposting kalimat-kalimat yang mencela seseorang di akun facebook, jika dianalogikan dengan kehidupan dunia nyata maka itu sama dengan mencaci maki seseorang di depan umum.
Etika dalam berinternet biasa disebut netiquette (network etiquette), yaitu etika yang ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force). Beberapa diantaranya adalah ciptakan kesan pertama yang baik, hindari penggunaan huruf kapital yang berlebihan, memberi judul email dengan jelas, menggunakan BCC daripada CC pada email, membaca sebelum bertanya, dan hindari copy paste.
Selain itu kita juga harus menghindari personal attack. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah hindari postingan, komentar, ataupun obrolan yang bisa menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Apalagi jika kita mencermati kondisi bangsa akhir-akhir ini di mana isu SARA merupakan isu yang sangat sensitif. Namun perlu diingat bahwa etika tidak memiliki sanksi tegas yang tertulis, sehingga pengaturan lebih detil dengan sanksi yang tegas hanya bisa dilakukan melalui norma hukum.
Revisi Undang-Undang ITE
Dalam rangka mendukung pemanfaatan teknologi informasi secara aman dan mencegah penyalahgunaannya maka di Indonesia telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang tersebut telah direvisi dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 27 Oktober 2016 dan mulai diberlakukan pada tanggal 28 November 2016.
Terdapat tujuh poin penting yang direvisi dalam UU ITE. Di antara poin-poin tersebut yang banyak mendapat perhatian adalah perubahan pada pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ditegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum. Artinya, hanya bisa diproses secara hukum apabila dilaporkan oleh korban atau seseorang yang merasa menjadi sasaran.
Ancaman pidana terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dikurangi dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Konsekuensinya adalah tersangka pelaku pencemaran nama baik tidak akan ditahan. Karena sesuai KUHP penahanan penjara perlu dilakukan apabila ancaman penjara di atas lima tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak satu miliar rupiah menjadi tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sebenarnya banyak pihak yang berharap agar pasal tersebut dihapuskan dengan alasan bahwa pasal tersebut bisa membatasi kebebasan berekspresi dan rentan digunakan untuk menarget orang-orang tertentu.
Perubahan menarik lainnya adalah adanya tambahan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau hak untuk dilupakan. Ini terdapat pada ketentuan pasal 26. Ketentuan tersebut mengatur tentang hak warga negara untuk meminta penghapusan konten informasi elektronik yang tidak relevan. Selain itu, pada ketentuan pasal 40 pemerintah diberikan kewenangan untuk memutus akses informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Sehingga hal ini dapat memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik.
Terlepas dari pro kontra yang mengiringi pemberlakuan UU ITE hasil revisi ini, penulis berusaha melihat dari sisi positifnya. Sisi positifnya adalah dapat mengedukasi masyarakat bahwasanya kebebasan dalam berinternet itu harus digunakan secara bertanggung jawab. Misalnya ketika akan curhat di jejaring sosial tentang pelayanan publik atau hal-hal lain yang berkorelasi dengan oknum tertentu harus mengedepankan objektifitas bukan atas dasar dorongan amarah atau emosional sesaat. Dengan demikian postingan-postingan ataupun komentar-komentar yang bernuansa negatif bisa semakin diminimalisir.
Sudah sepatutnya kita senantiasa berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Misalnya dalam menggunakan jejaring sosial. Entah facebook, twitter, path, whatsApp, line, atau yang sejenisnya. Karena jika tidak mampu menahan dan mengendalikan jempol kita tidak menutup kemungkinan masalah akan menghampiri. Filsuf terkenal asal Tiongkok, Lao Tzu, menasihati dengan bijak, “Jika Anda tahu kapan saatnya merasa cukup, Anda tidak akan dipermalukan. Jika Anda tahu kapan saatnya berhenti, Anda tidak akan terancam bahaya.” Wallahu a’lam bisshawab.

*) Tulisan ini telah dimuat di halaman Opini Kendari Pos edisi Kamis, 01 Desember 2016

No comments:

Post a Comment