![]() |
| Foto : Dokumen Penulis |
Abad
ke-21 ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu
pesat. Masyarakat yang hidup di milenium ketiga ini telah memasuki era digital.
Perkembangan IPTEK yang pesat mendorong perubahan gaya hidup masyarakat. Bahkan
akibat perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan manusia telah mendorong
lahirnya dunia baru yang biasa disebut dunia maya (dumay).
Dalam dunia baru ini tentu terdapat pula gaya hidup baru, baik yang positif maupun yang mengarah negatif.
Sebagai
contoh suatu fenomena yang tidak asing lagi adalah kebiasaan curhat dan baper
(bawa perasaan) di jejaring sosial. Sekilas memang tidak ada yang salah dengan
hal ini. Yang menjadi masalah adalah ketika ada pihak yang merasa menjadi objek
sasaran dari postingan tersebut lalu kemudian melaporkannya kepada pihak
berwajib. Jika itu terjadi maka tidak menutup kemungkinan masalah yang timbul
akan semakin rumit karena dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Etika Berinternet
Berdasarkan
hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) di
Indonesia sepanjang tahun 2016 tercatat 132,7 juta orang telah terhubung ke
internet. Sementara jumlah penduduk Indonesia mencapai 256,2 juta orang. Ini
berarti bahwa lebih dari 50% penduduk negeri ini telah terhubung ke internet.
Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut adanya etika dalam penggunaannya.
Etika dalam berinternet sangat penting. Hal ini mengingat bahwa pengguna
internet begitu banyak dan berasal dari beragam latar belakang sosial dan budaya.
Istilah
etika secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, ethos artinya kebiasaan (custom), adat. Istilah etika
diperkenalkan oleh filsuf Yunani, Aristoteles melalui karyanya yang berjudul Etika Nicomachiea. Kata etika sering
digunakan sebagai padanan kata moral. Namun menurut Azyumardi Azra (2012),
etika juga dipandang sebagai karakter atau etos individu/kelompok berdasarkan
nilai-nilai dan norma-norma luhur. Dalam konteks Indonesia, menurut Azyumardi
Azra, nilai-nilai etika sebenarnya tidak hanya terkandung dalam ajaran agama
dan ketentuan hukum, tetapi juga dalam social
decorum (kepantasan sosial) berupa
adat istiadat dan nilai luhur sosial budaya termasuk nilai-nilai luhur
Pancasila.
Berinteraksi
di dunia maya tentu membutuhkan etika. Karena sesungguhnya kejadian di dunia
maya memiliki banyak kemiripan dengan dunia nyata. Sebagai contoh memposting kalimat-kalimat
yang mencela seseorang di akun facebook, jika dianalogikan dengan kehidupan
dunia nyata maka itu sama dengan mencaci maki seseorang di depan umum.
Etika dalam
berinternet biasa disebut netiquette (network etiquette), yaitu etika yang
ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force). Beberapa diantaranya
adalah ciptakan kesan pertama yang baik, hindari penggunaan huruf kapital yang
berlebihan, memberi judul email dengan jelas,
menggunakan BCC daripada CC pada email, membaca sebelum bertanya, dan hindari
copy paste.
Selain
itu kita juga harus menghindari personal
attack. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah hindari postingan, komentar,
ataupun obrolan yang bisa menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA). Apalagi jika kita mencermati kondisi bangsa akhir-akhir ini di mana isu
SARA merupakan isu yang sangat sensitif. Namun perlu diingat bahwa etika tidak
memiliki sanksi tegas yang tertulis, sehingga pengaturan lebih detil dengan
sanksi yang tegas hanya bisa dilakukan melalui norma hukum.
Revisi Undang-Undang ITE
Dalam
rangka mendukung pemanfaatan teknologi informasi secara aman dan mencegah
penyalahgunaannya maka di Indonesia telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang
tersebut telah direvisi dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 27 Oktober
2016 dan mulai diberlakukan pada tanggal 28 November 2016.
Terdapat
tujuh poin penting yang direvisi dalam UU ITE. Di antara poin-poin tersebut
yang banyak mendapat perhatian adalah perubahan pada pasal 27 ayat (3) tentang
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ditegaskan bahwa ketentuan tersebut
adalah delik aduan, bukan delik umum. Artinya, hanya bisa diproses secara hukum
apabila dilaporkan oleh korban atau seseorang yang merasa menjadi sasaran.
Ancaman
pidana terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dikurangi dari pidana
penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Konsekuensinya adalah
tersangka pelaku pencemaran nama baik tidak akan ditahan. Karena sesuai KUHP
penahanan penjara perlu dilakukan apabila ancaman penjara di atas lima tahun.
Sementara penurunan denda dari paling banyak satu miliar rupiah menjadi tujuh
ratus lima puluh juta rupiah. Sebenarnya banyak pihak yang berharap agar pasal
tersebut dihapuskan dengan alasan bahwa pasal tersebut bisa membatasi kebebasan
berekspresi dan rentan digunakan untuk menarget orang-orang tertentu.
Perubahan
menarik lainnya adalah adanya tambahan ketentuan mengenai “right to be forgotten” atau hak untuk dilupakan. Ini terdapat pada
ketentuan pasal 26. Ketentuan tersebut mengatur tentang hak warga negara untuk
meminta penghapusan konten informasi elektronik yang tidak relevan. Selain itu,
pada ketentuan pasal 40 pemerintah diberikan kewenangan untuk memutus akses
informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Sehingga hal
ini dapat memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat
penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik.
Terlepas
dari pro kontra yang mengiringi pemberlakuan UU ITE hasil revisi ini, penulis
berusaha melihat dari sisi positifnya. Sisi positifnya adalah dapat mengedukasi
masyarakat bahwasanya kebebasan dalam berinternet itu harus digunakan secara
bertanggung jawab. Misalnya ketika akan curhat di jejaring sosial tentang
pelayanan publik atau hal-hal lain yang berkorelasi dengan oknum tertentu harus
mengedepankan objektifitas bukan atas dasar dorongan amarah atau emosional
sesaat. Dengan demikian postingan-postingan ataupun komentar-komentar yang bernuansa
negatif bisa semakin diminimalisir.
Sudah sepatutnya kita senantiasa berhati-hati
dalam berinteraksi di dunia maya. Misalnya dalam menggunakan jejaring sosial.
Entah facebook, twitter, path, whatsApp, line, atau yang sejenisnya. Karena
jika tidak mampu menahan dan mengendalikan jempol kita tidak menutup
kemungkinan masalah akan menghampiri. Filsuf terkenal asal Tiongkok, Lao Tzu,
menasihati dengan bijak, “Jika Anda tahu kapan saatnya merasa cukup, Anda tidak
akan dipermalukan. Jika Anda tahu kapan saatnya berhenti, Anda tidak akan
terancam bahaya.” Wallahu a’lam
bisshawab.
*) Tulisan ini telah dimuat di halaman Opini Kendari Pos edisi Kamis, 01 Desember 2016


No comments:
Post a Comment