Adnow 2

MenangBanyak
loading...

Sunday, 12 June 2016

Momentum Refleksi dan Proyeksi Pendidikan


Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya. Demikianlah salah satu slogan Bung Karno yang masih populer sampai saat ini. Salah satu bentuk apresiasi terhadap pahlawan nasional adalah dengan ditetapkannya hari kelahiran Ki Hajar Dewantara yaitu tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Ki Hajar Dewantara merupakan pelopor pendidikan Indonesia yang terkenal dengan kalimat filosofis nan inspiratifnya yaitu “ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2016 mengangkat tema “Nyalakan Pelita, Terangkan Cita-cita”. Sebagaimana lazimnya setiap peringatan hari-hari besar di negeri ini selalu diwarnai dengan kegiatan seremonial. Demikian halnya dengan peringatan Hardiknas tahun ini. Akan tetapi di balik kegiatan seremonial tersebut, peringatan Hardiknas hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan panjang dunia pendidikan kita sekaligus menggunakan hasil refleksi tersebut untuk membuat suatu proyeksi demi masa depan pendidikan yang lebih gemilang.
Refleksi Dunia Pendidikan Indonesia
Ketika kita merefleksi dunia pendidikan negeri ini, terdapat setumpuk pertanyaan kritis yang patut menjadi perhatian kita bersama. Diantaranya apakah anak bangsa saat ini telah mengenyam pendidikan yang layak? Apakah pendidikan di negeri ini sudah merata dan dapat diakses hingga ke pelosok negeri? Bagaimana mutu lulusan yang dihasilkan sebagai output dari proses pendidikan?
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) RI tahun 2015, Angka Partisipasi Murni (APM) untuk tingkat SD/MI 96,20%, sedangkan tingkat SMP/MTs 77,45%, dan tingkat SMA/MA baru mencapai 59,46%. Artinya proporsi anak yang bersekolah tepat waktu di tingkat SMA/MA baru mencapai 59,46%. Secara internasional kualitas pendidikan Indonesia begitu mengkhawatirkan. Laporan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) 2015 melansir bahwa Indonesia berada pada peringkat 69 dari 76 negara anggota OECD. Tertinggal dibanding negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia.
Permasalahan lainnya adalah tidak meratanya persebaran fasilitas pendidikan. Sehingga sering kita dengar pemberitaan di berbagai media tentang sulitnya akses pendidikan di daerah pelosok. Anak-anak harus berjalan kaki sampai puluhan kilometer demi mengenyam pendidikan tingkat Sekolah Dasar. Atau bahkan harus melintasi sungai tanpa jembatan, yang sebenarnya sangat membahayakan jiwa mereka. Belum lagi fakta bahwa ketersediaan tenaga pengajar di daerah pelosok sangat minim. Kondisi ini berbanding terbalik dengan fakta di kota besar dengan fasilitas pendidikan yang melimpah dan ditunjang oleh tenaga pengajar yang menumpuk. 
Dari sisi moralitas pelajar juga tidak kalah mengkhawatirkannya. Penyimpangan moral pelajar semakin marak terjadi termasuk di Sulawesi Tenggara. Seperti dilansir Kendari Pos edisi 25 April 2016 dalam headline-nya “Narkoba Dicoba, Film Biru Ditiru” disebutkan bahwa data BNNK Kendari ada 17 ribu pelajar di Sultra yang pernah mencoba narkoba dan telah menonton video porno. Mirisnya lagi karena pelakunya bahkan ada dari jenjang pendidikan SD. Bisa jadi ini hanya bagian kecil yang sempat terdata dan masih banyak kejadian serupa lainnya layaknya fenomena gunung es. Tentu hal ini merupakan sebuah ironi disaat pemerintah sedang menggalakkan program penumbuhan budi pekerti.
Pendidikan adalah Tanggung Jawab Bersama
Mengurai benang kusut pendidikan tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan ikhtiar bersama yang dilandasi semangat gotong royong. Bukankah gotong royong merupakan identitas kita? Bahkan telah dicontohkan oleh para pendiri bangsa sejak awal pembentukan republik ini. Meskipun disadari kondisi saat ini semangat gotong royong kian tergerus oleh arus globalisasi yang mengandung virus individualisme. Nah, pada momen peringatan Hardiknas inilah saatnya kita merajut kembali semangat gotong royong untuk membangun pendidikan. Tentunya disesuaikan dengan proporsi dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam hal ini ada 3 komponen yang harus bersinergi secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Yaitu pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Komponen pertama adalah pemerintah. Peran pemerintah sebagaimana tertera dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” kemudian ayat 4 yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN dan APBD. Atas dasar itulah pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah lewat program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan pemerintah ini tentu merupakan langkah yang tepat dan harus dipertahankan. Akan tetapi kebijakan ini perlu ditindaklanjuti dengan monitoring dan evaluasi (monev) yang efektif guna memastikan bahwa dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya. Jangan sampai uang negara yang begitu besar justru masuk ke dalam saku yang tidak tepat.
Pemerintah juga harus tetap memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah pelosok yang selama ini masih tertinggal dalam hal pendidikan. Sehingga akses pendidikan semakin meluas dan merata di semua daerah. Program-program pemerintah yang sudah berjalan saat ini seperti Guru Garis Depan (GGD), Afirmasi Pendidikan Menengah, dan Program Indonesia Pintar (PIP) hendaknya tetap dipertahankan dan ditingkatkan. Khusus untuk PIP, kiranya pemerintah bisa lebih jeli lagi dalam menetapkan kriteria penerimanya. Sehingga dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari keluarga yang tidak mampu.
Selain itu, pemerintah berperan penting dalam usaha pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, serta peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan melalui pendidikan dan pelatihan. Terkait peningkatan kapasitas guru, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru. Hal ini tentu bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya. Karena guru merupakan aktor pendidikan di sekolah. Perlu disadari bahwa tugas seorang guru bukan hanya sekadar mengajar, tetapi juga memiliki tugas mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik. Guru dituntut untuk menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan. Dengan demikian akan terwujud sekolah sebagai taman. Peserta didik datang dan belajar dengan senang hati selayaknya mengunjungi taman yang sesungguhnya. Bukan malah menjadi tempat yang menakutkan dan membosankan sehingga peserta didik banyak yang bolos belajar.
Komponen berikutnya adalah keluarga. Keluarga merupakan tempat tumbuh kembang anak yang pertama. Atau biasa diistilahkan bahwa keluarga merupakan madrasah pertama bagi seorang anak. Keterlibatan orang tua sangat diperlukan dalam dunia pendidikan modern. Lemahnya peran orang tua dalam pendidikan anak bisa jadi turut berkontribusi dalam kisruh dunia pendidikan dewasa ini. Karenanya harus disadari bahwa menyerahkan urusan pendidikan sepenuhnya kepada pemerintah dan pihak sekolah bukanlah langkah yang bijak. Orang tua harus berperan maksimal dalam mendidik anaknya guna menanamkan nilai-nilai positif serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Komponen yang terakhir adalah masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 54 ayat (1) yang berbunyi “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Dan ayat (2) yang berbunyi “Masyarakat dapan berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan”. Di sini tampak dengan jelas bahwa masyarakat memiliki peran yang strategis dalam dunia pendidikan. Dengan bersinerginya ketiga komponen tersebut, maka dunia pendidikan Indonesia akan semakin meningkat dan mampu bersaing dengan negara-negara Asia lainnya. Selamat Hari Pendidikan Nasional 2016.

   

Referensi:
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
3.      Badan Pusat Statistik RI. Susenas 1994-2015
6.      Kendari Pos edisi Senin, 25 April 2016       

      File Word dapat diunduh di sini

No comments:

Post a Comment