Bangsa
yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya. Demikianlah salah
satu slogan Bung Karno yang masih populer sampai saat ini. Salah satu bentuk
apresiasi terhadap pahlawan nasional adalah dengan ditetapkannya hari kelahiran
Ki Hajar Dewantara yaitu tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional
(Hardiknas).
Ki Hajar Dewantara merupakan pelopor pendidikan Indonesia yang terkenal dengan kalimat filosofis nan inspiratifnya yaitu “ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”.
Ki Hajar Dewantara merupakan pelopor pendidikan Indonesia yang terkenal dengan kalimat filosofis nan inspiratifnya yaitu “ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”.
Peringatan
Hari Pendidikan Nasional 2016 mengangkat tema “Nyalakan Pelita, Terangkan
Cita-cita”. Sebagaimana lazimnya setiap peringatan hari-hari besar di negeri
ini selalu diwarnai dengan kegiatan seremonial. Demikian halnya dengan peringatan
Hardiknas tahun ini. Akan tetapi di balik kegiatan seremonial tersebut,
peringatan Hardiknas hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk melakukan refleksi
terhadap perjalanan panjang dunia pendidikan kita sekaligus menggunakan hasil
refleksi tersebut untuk membuat suatu proyeksi demi masa depan pendidikan yang
lebih gemilang.
Refleksi Dunia Pendidikan Indonesia
Ketika
kita merefleksi dunia pendidikan negeri ini, terdapat setumpuk pertanyaan
kritis yang patut menjadi perhatian kita bersama. Diantaranya apakah anak
bangsa saat ini telah mengenyam pendidikan yang layak? Apakah pendidikan di
negeri ini sudah merata dan dapat diakses hingga ke pelosok negeri? Bagaimana
mutu lulusan yang dihasilkan sebagai output dari proses pendidikan?
Merujuk
pada data Badan Pusat Statistik (BPS) RI tahun 2015, Angka Partisipasi Murni
(APM) untuk tingkat SD/MI 96,20%, sedangkan tingkat SMP/MTs 77,45%, dan tingkat
SMA/MA baru mencapai 59,46%. Artinya proporsi anak yang bersekolah tepat waktu
di tingkat SMA/MA baru mencapai 59,46%. Secara internasional kualitas
pendidikan Indonesia begitu mengkhawatirkan. Laporan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) 2015 melansir
bahwa Indonesia berada pada peringkat 69 dari 76 negara anggota OECD.
Tertinggal dibanding negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura, Thailand,
dan Malaysia.
Permasalahan
lainnya adalah tidak meratanya persebaran fasilitas pendidikan. Sehingga sering
kita dengar pemberitaan di berbagai media tentang sulitnya akses pendidikan di
daerah pelosok. Anak-anak harus berjalan kaki sampai puluhan kilometer demi
mengenyam pendidikan tingkat Sekolah Dasar. Atau bahkan harus melintasi sungai
tanpa jembatan, yang sebenarnya sangat membahayakan jiwa mereka. Belum lagi
fakta bahwa ketersediaan tenaga pengajar di daerah pelosok sangat minim.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan fakta di kota besar dengan fasilitas
pendidikan yang melimpah dan ditunjang oleh tenaga pengajar yang menumpuk.
Dari
sisi moralitas pelajar juga tidak kalah mengkhawatirkannya. Penyimpangan moral
pelajar semakin marak terjadi termasuk di Sulawesi Tenggara. Seperti dilansir
Kendari Pos edisi 25 April 2016 dalam headline-nya
“Narkoba Dicoba, Film Biru Ditiru” disebutkan bahwa data BNNK Kendari ada 17
ribu pelajar di Sultra yang pernah mencoba narkoba dan telah menonton video
porno. Mirisnya lagi karena pelakunya bahkan ada dari jenjang pendidikan SD.
Bisa jadi ini hanya bagian kecil yang sempat terdata dan masih banyak kejadian serupa
lainnya layaknya fenomena gunung es. Tentu hal ini merupakan sebuah ironi
disaat pemerintah sedang menggalakkan program penumbuhan budi pekerti.
Pendidikan adalah Tanggung Jawab Bersama
Mengurai
benang kusut pendidikan tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Dibutuhkan ikhtiar bersama yang dilandasi semangat gotong royong. Bukankah
gotong royong merupakan identitas kita? Bahkan telah dicontohkan oleh para
pendiri bangsa sejak awal pembentukan republik ini. Meskipun disadari kondisi
saat ini semangat gotong royong kian tergerus oleh arus globalisasi yang
mengandung virus individualisme. Nah, pada momen peringatan Hardiknas inilah
saatnya kita merajut kembali semangat gotong royong untuk membangun pendidikan.
Tentunya disesuaikan dengan proporsi dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam
hal ini ada 3 komponen yang harus bersinergi secara maksimal untuk meningkatkan
kualitas pendidikan. Yaitu pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Komponen
pertama adalah pemerintah. Peran pemerintah sebagaimana tertera dalam UUD 1945 pasal
31 ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya” kemudian ayat 4 yang menyatakan bahwa negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN dan APBD.
Atas dasar itulah pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk
penyelenggaraan pendidikan di sekolah lewat program Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Kebijakan pemerintah ini tentu merupakan langkah yang tepat dan harus
dipertahankan. Akan tetapi kebijakan ini perlu ditindaklanjuti dengan
monitoring dan evaluasi (monev) yang efektif guna memastikan bahwa dana
tersebut digunakan sebagaimana mestinya. Jangan sampai uang negara yang begitu
besar justru masuk ke dalam saku yang tidak tepat.
Pemerintah
juga harus tetap memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah pelosok
yang selama ini masih tertinggal dalam hal pendidikan. Sehingga akses
pendidikan semakin meluas dan merata di semua daerah. Program-program
pemerintah yang sudah berjalan saat ini seperti Guru Garis Depan (GGD),
Afirmasi Pendidikan Menengah, dan Program Indonesia Pintar (PIP) hendaknya
tetap dipertahankan dan ditingkatkan. Khusus untuk PIP, kiranya pemerintah bisa
lebih jeli lagi dalam menetapkan kriteria penerimanya. Sehingga dana tersebut
benar-benar dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari keluarga yang
tidak mampu.
Selain
itu, pemerintah berperan penting dalam usaha pengembangan dan perbaikan
kurikulum dan sistem evaluasi, serta peningkatan kapasitas guru dan tenaga
kependidikan melalui pendidikan dan pelatihan. Terkait peningkatan kapasitas
guru, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru. Hal ini tentu bertujuan
untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya. Karena guru
merupakan aktor pendidikan di sekolah. Perlu disadari bahwa tugas seorang guru
bukan hanya sekadar mengajar, tetapi juga memiliki tugas mendidik, membimbing,
dan melatih peserta didik. Guru dituntut untuk menciptakan suasana pembelajaran
yang menyenangkan. Dengan demikian akan terwujud sekolah sebagai taman. Peserta
didik datang dan belajar dengan senang hati selayaknya mengunjungi taman yang
sesungguhnya. Bukan malah menjadi tempat yang menakutkan dan membosankan
sehingga peserta didik banyak yang bolos belajar.
Komponen
berikutnya adalah keluarga. Keluarga merupakan tempat tumbuh kembang anak yang
pertama. Atau biasa diistilahkan bahwa keluarga merupakan madrasah pertama bagi
seorang anak. Keterlibatan orang tua sangat diperlukan dalam dunia pendidikan
modern. Lemahnya peran orang tua dalam pendidikan anak bisa jadi turut
berkontribusi dalam kisruh dunia pendidikan dewasa ini. Karenanya harus
disadari bahwa menyerahkan urusan pendidikan sepenuhnya kepada pemerintah dan
pihak sekolah bukanlah langkah yang bijak. Orang tua harus berperan maksimal
dalam mendidik anaknya guna menanamkan nilai-nilai positif serta menghindarkan
anak dari dampak negatif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Komponen
yang terakhir adalah masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pendidikan telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 54 ayat (1) yang berbunyi “Peran serta masyarakat dalam pendidikan
meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi,
pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu pelayanan pendidikan. Dan ayat (2) yang berbunyi “Masyarakat dapan
berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan”. Di
sini tampak dengan jelas bahwa masyarakat memiliki peran yang strategis dalam
dunia pendidikan. Dengan bersinerginya ketiga komponen tersebut, maka dunia
pendidikan Indonesia akan semakin meningkat dan mampu bersaing dengan
negara-negara Asia lainnya. Selamat Hari Pendidikan Nasional 2016.
Referensi:
1. Undang-Undang
Dasar 1945
2. UU
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
3. Badan
Pusat Statistik RI. Susenas 1994-2015


No comments:
Post a Comment