![]() |
| Foto : Dok. Penulis |
Peringatan
Hari Kartini bermula ketika pada tanggal 2 Mei 1964 Presiden Soekarno
mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 108 Tahun 1964 yang menetapkan bahwa
hari lahir Raden Ajeng Kartini tanggal 21 April diperingati sebagai hari besar
nasional yang kemudian dikenal dengan Hari Kartini. Keputusan ini merupakan
suatu bentuk penghormatan kepada seorang R.A. Kartini yang merupakan pelopor
kebangkitan perempuan Indonesia, yang dengan gigihnya memperjuangkan kaumnya
agar terbebas dari belenggu kekerasan, penindasan, pelecehan seksual, dan
ketidaksetaraan gender.
Raden
Ajeng Kartini merupakan seorang pahlawan nasional ‘pembawa terang’ yang lahir
di Jepara Jawa Tengah, pada tanggal 21 April 1879 dan wafat pada tanggal 17
September 1904 di Rembang Jawa Tengah. Beliau merupakan anak perempuan tertua
dari 11 bersaudara yang berasal dari kalangan priyayi atau kelas bangsawan
Jawa, putri dari Bupati Jepara, Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat. Ibunya
bernama M. A. Ngasirah. Sampai usia 12 tahun, R. A. Kartini diperbolehkan
bersekolah di ELS (Europese Lagere School),
sebuah sekolah milik Belanda yang diperuntukkan bagi kalangan priyayi atau
bangsawan. Tetapi setelah melewati usia 12 tahun, beliau harus tinggal di rumah
karena sudah bisa dipingit.
Berkat
pendidikan yang diterimanya, sosok Kartini mampu menguasai beberapa bahasa,
termasuk Bahasa Belanda yang kemudian menjadi jembatan komunikasinya dengan
teman-teman korespondensinya di Belanda dalam hal bertukar ide dan pemikiran.
Buku berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang (Door
Duisternis tot Lich) merupakan sebuah buku kumpulan surat-surat Kartini
yang dikirimkan kepada sahabat-sahabatnya di Belanda. Buku tersebut merupakan
bukti betapa besarnya keinginan seorang R. A. Kartini untuk memajukan
perempuan-perempuan pribumi, tidak hanya dalam hal kesetaraan gender, tapi juga dalam memperoleh kebebasan,
otonomi, persamaan hukum serta masalah sosial lainnya. Bukti lainnya adalah
dengan didirikannya sekolah perempuan pertama di sebelah timur pintu gerbang kompleks
kantor bupati Kabupaten Rembang, atau sebuah bangunan yang kini digunakan
sebagai Gedung Pramuka.
Pemikiran-pemikiran
R. A. Kartini yang menarik antara lain menentang diskriminasi terhadap
perempuan, di mana perempuan kala itu hanya boleh beraktivitas di dapur,
memperjuangkan hak kaum perempuan untuk mendapatkan pendidikan, dan menolak
praktik poligami, meskipun sebenarnya beliau sendiri merupakan korban poligami
atas dasar adat dan suruhan dari orang tuanya, tetapi beliau tidak ingin
perempuan-perempuan lain menjadi korban poligami selanjutnya seperti dirinya.
Melalui pemikiran, pengorbanan, dan perjuangan beliau yang melahirkan
emansipasi kini perempuan Indonesia bisa merasakan hasilnya. Buktinya, perempuan
Indonesia saat ini sudah bisa menunjukkan eksistensinya di berbagai bidang
kehidupan, perempuan Indonesia sudah bisa mengeksplorasi diri sehingga mampu
menjadi sosok yang berpengaruh positif pada suatu organisasi, menempati posisi
strategis yang bahkan lebih tinggi daripada laki-laki, serta mendapatkan
kesuksesan dalam karier dibalik peran rangkapnya sebagai ibu bagi anak-anaknya
dan istri bagi suaminya.
Peringatan
Hari Kartini yang kita lakukan setiap tahunnya biasanya diisi dengan berbagai kegiatan.
Seperti kewajiban memakai pakaian adat dari berbagai daerah pelosok Indonesia
atau diwarnai dengan aneka lomba yang erat kaitannya dengan perempuan. Mulai
dari lomba memasak, pasang sanggul, merias wajah, peragaan busana, dan
sebagainya. Menurut hemat penulis kegiatan semacam itu sah-sah saja dilakukan,
namun di balik berbagai kegiatan tersebut sejatinya makna penting dari
peringatan tersebut adalah menjadikannya sebagai momentum untuk merefleksi dan
mengevaluasi sejauh mana ketercapaian cita-cita Kartini, memproteksi emansipasi
itu sendiri agar tidak disalahgunakan oleh Kartini zaman sekarang, dan
menemukan relevansi perjuangan Kartini di era globalisasi saat ini.
Berdasarkan
data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam
Catatan Tahunan (Catahu) 2016 yang diluncurkan 8 Maret 2016 dan dirilis oleh
Kompas.com menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi
sepanjang tahun 2015 sebanyak 16.217 kasus. Data tersebut didapat dari 232
lembaga mitra Komnas Perempuan di 34 provinsi. Kekerasan terhadap perempuan
yang paling menonjol terjadi di ranah personal jenis kekerasan seksual yakni
11.207 kasus, di ranah komunitas sebanyak 5.002 kasus, dan sisanya 8 kasus
melibatkan negara. Dari data tersebut menunjukkan bahwa pola, bentuk, dan angka
kekerasan terhadap perempuan semakin meluas dibanding tahun sebelumnya. Dari
konteks ini dapat disimpulkan bahwa cita-cita Kartini memang belum sepenuhnya
tercapai dan menjadi tantangan bagi kaum perempuan masa kini untuk terus
memperjuangkannya.
Di
sisi lain, jika kita mencermati fakta beberapa tahun terakhir ini tidak jarang
kita mendengar berbagai kasus pidana yang melibatkan kaum perempuan. Contohnya
kasus pembunuhan seorang perempuan yang pelakunya dari kaum perempuan pula. Bahkan
kasus korupsi tidak sedikit yang menyeret perempuan sebagai terdakwanya, baik
dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Terkadang emansipasi perempuan juga
dijadikan kedok oleh kaum perempuan untuk memperdagangkan diri, menjual
kecantikan untuk memperoleh ‘nilai’ lebih dalam hal pendidikan, pekerjaan,
bahkan status sosial, suatu bentuk prostitusi terselubung yang malah menghancurkan
derajat perempuan di mata kaum laki-laki. Hal ini merupakan suatu indikasi
bahwa emansipasi yang telah didapatkan malah diselewengkan oleh kaum perempuan
itu sendiri untuk mendapatkan kebebasan seluas-luasnya dan seringkali
berlebihan kadarnya.
Era
globalisasi saat ini menjadikan perempuan Indonesia tidak hanya beraktivitas di
rumah, akan tetapi perempuan juga dapat berperan di bidang politik, ekonomi,
dan sosial. Bukti nyata dari hal tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
Legislatif yang memerintahkan setiap partai politik peserta pemilu untuk
memasukkan minimal 30% perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari konvensi PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa), yaitu persoalan yang menyangkut penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan. Dalam bidang ekonomi tidak sedikit perempuan
yang menjadi tulang punggung keluarga atau membantu suami. Bahkan ada beberapa
perempuan yang mengerjakan pekerjaan laki-laki misalnya yang dijalani oleh
beberapa perempuan di Papua yang menjadi supir truk di perusahaan Freeport.
Dalam bidang sosial perempuan telah mendapatkan perlindungan dengan
diterbitkannya Undang-Undang pornografi dan pornoaksi yang sempat menyita
perhatian publik.
Kini,
Kartini telah tiada dan meninggalkan ‘terang’nya bagi kaum perempuan negeri
ini, tumbuhnya sosok Kartini baru menjadi impian dan keniscayaan harapan kaum
perempuan Indonesia di masa yang akan datang. Terlebih lagi di era modern saat
ini di mana kesempatan bagi kaum perempuan untuk terus berkreasi dan berinovasi
semakin terbuka lebar. Menurut hemat penulis, Kartini-Kartini zaman sekarang
harus menunjukkan bahwa kaumnya memang layak untuk berkompetisi dengan kaum
laki-laki tanpa meninggalkan kodratnya sebagai perempuan yang fitrahnya adalah
seorang ibu yang memiliki sifat dasar kasih sayang. Selain itu, ‘terang’ yang didapatkan
saat ini hendaknya dijaga jangan sampai penggunaannya kebablasan oleh kaum Kartini
itu sendiri, kaum perempuan harus membekali diri untuk berpartisipasi membangun
bangsa ini, mengharumkan nama kaum perempuan, membuat bangga bangsa, dan tidak
menjadi seseorang yang malah menjatuhkan martabat kaumnya sendiri.
Selamat
Hari Kartini 2016. Selamat Berjuang Kartini-Kartini Muda Indonesia.
Referensi :
- Ricklefs, M, C. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta : Serambi
- Kartini, R, A. 2011. Habis Gelap Terbitlah Terang Door Duisternis Tot Licht. Yogyakarta : Penerbit Narasi
- http://nasional.kompas.com/read/2016/03/07/17453241/Komnas.Perempuan.Mencatat.16.127.Kasus.Kekerasan.Terhadap.Perempuan.pada.2015 (diakses 18 April 2016)
Tulisan ini telah dimuat di kolom Opini Kendari Pos edisi Rabu 20 April 2016


No comments:
Post a Comment