Adnow 2

MenangBanyak
loading...

Sunday, 12 June 2016

Memaknai Peringatan Hari Kartini


Foto : Dok. Penulis
Guliran waktu telah membawa kita ke separuh akhir bulan April. Apa yang menarik di bulan April? Selain April Mop yang begitu tenar, bagi bangsa Indonesia bulan April identik dengan Hari Kartini. Ya, sudah menjadi agenda rutin setiap tanggal 21 April bangsa kita memperingati Hari Kartini.
Peringatan Hari Kartini bermula ketika pada tanggal 2 Mei 1964 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 108 Tahun 1964 yang menetapkan bahwa hari lahir Raden Ajeng Kartini tanggal 21 April diperingati sebagai hari besar nasional yang kemudian dikenal dengan Hari Kartini. Keputusan ini merupakan suatu bentuk penghormatan kepada seorang R.A. Kartini yang merupakan pelopor kebangkitan perempuan Indonesia, yang dengan gigihnya memperjuangkan kaumnya agar terbebas dari belenggu kekerasan, penindasan, pelecehan seksual, dan ketidaksetaraan gender.
Raden Ajeng Kartini merupakan seorang pahlawan nasional ‘pembawa terang’ yang lahir di Jepara Jawa Tengah, pada tanggal 21 April 1879 dan wafat pada tanggal 17 September 1904 di Rembang Jawa Tengah. Beliau merupakan anak perempuan tertua dari 11 bersaudara yang berasal dari kalangan priyayi atau kelas bangsawan Jawa, putri dari Bupati Jepara, Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat. Ibunya bernama M. A. Ngasirah. Sampai usia 12 tahun, R. A. Kartini diperbolehkan bersekolah di ELS (Europese Lagere School), sebuah sekolah milik Belanda yang diperuntukkan bagi kalangan priyayi atau bangsawan. Tetapi setelah melewati usia 12 tahun, beliau harus tinggal di rumah karena sudah bisa dipingit.
Berkat pendidikan yang diterimanya, sosok Kartini mampu menguasai beberapa bahasa, termasuk Bahasa Belanda yang kemudian menjadi jembatan komunikasinya dengan teman-teman korespondensinya di Belanda dalam hal bertukar ide dan pemikiran. Buku berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang (Door Duisternis tot Lich) merupakan sebuah buku kumpulan surat-surat Kartini yang dikirimkan kepada sahabat-sahabatnya di Belanda. Buku tersebut merupakan bukti betapa besarnya keinginan seorang R. A. Kartini untuk memajukan perempuan-perempuan pribumi, tidak hanya dalam hal kesetaraan gender, tapi juga dalam memperoleh kebebasan, otonomi, persamaan hukum serta masalah sosial lainnya. Bukti lainnya adalah dengan didirikannya sekolah perempuan pertama di sebelah timur pintu gerbang kompleks kantor bupati Kabupaten Rembang, atau sebuah bangunan yang kini digunakan sebagai Gedung Pramuka.
Pemikiran-pemikiran R. A. Kartini yang menarik antara lain menentang diskriminasi terhadap perempuan, di mana perempuan kala itu hanya boleh beraktivitas di dapur, memperjuangkan hak kaum perempuan untuk mendapatkan pendidikan, dan menolak praktik poligami, meskipun sebenarnya beliau sendiri merupakan korban poligami atas dasar adat dan suruhan dari orang tuanya, tetapi beliau tidak ingin perempuan-perempuan lain menjadi korban poligami selanjutnya seperti dirinya. Melalui pemikiran, pengorbanan, dan perjuangan beliau yang melahirkan emansipasi kini perempuan Indonesia bisa merasakan hasilnya. Buktinya, perempuan Indonesia saat ini sudah bisa menunjukkan eksistensinya di berbagai bidang kehidupan, perempuan Indonesia sudah bisa mengeksplorasi diri sehingga mampu menjadi sosok yang berpengaruh positif pada suatu organisasi, menempati posisi strategis yang bahkan lebih tinggi daripada laki-laki, serta mendapatkan kesuksesan dalam karier dibalik peran rangkapnya sebagai ibu bagi anak-anaknya dan istri bagi suaminya.
Peringatan Hari Kartini yang kita lakukan setiap tahunnya biasanya diisi dengan berbagai kegiatan. Seperti kewajiban memakai pakaian adat dari berbagai daerah pelosok Indonesia atau diwarnai dengan aneka lomba yang erat kaitannya dengan perempuan. Mulai dari lomba memasak, pasang sanggul, merias wajah, peragaan busana, dan sebagainya. Menurut hemat penulis kegiatan semacam itu sah-sah saja dilakukan, namun di balik berbagai kegiatan tersebut sejatinya makna penting dari peringatan tersebut adalah menjadikannya sebagai momentum untuk merefleksi dan mengevaluasi sejauh mana ketercapaian cita-cita Kartini, memproteksi emansipasi itu sendiri agar tidak disalahgunakan oleh Kartini zaman sekarang, dan menemukan relevansi perjuangan Kartini di era globalisasi saat ini.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2016 yang diluncurkan 8 Maret 2016 dan dirilis oleh Kompas.com menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2015 sebanyak 16.217 kasus. Data tersebut didapat dari 232 lembaga mitra Komnas Perempuan di 34 provinsi. Kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol terjadi di ranah personal jenis kekerasan seksual yakni 11.207 kasus, di ranah komunitas sebanyak 5.002 kasus, dan sisanya 8 kasus melibatkan negara. Dari data tersebut menunjukkan bahwa pola, bentuk, dan angka kekerasan terhadap perempuan semakin meluas dibanding tahun sebelumnya. Dari konteks ini dapat disimpulkan bahwa cita-cita Kartini memang belum sepenuhnya tercapai dan menjadi tantangan bagi kaum perempuan masa kini untuk terus memperjuangkannya.
Di sisi lain, jika kita mencermati fakta beberapa tahun terakhir ini tidak jarang kita mendengar berbagai kasus pidana yang melibatkan kaum perempuan. Contohnya kasus pembunuhan seorang perempuan yang pelakunya dari kaum perempuan pula. Bahkan kasus korupsi tidak sedikit yang menyeret perempuan sebagai terdakwanya, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Terkadang emansipasi perempuan juga dijadikan kedok oleh kaum perempuan untuk memperdagangkan diri, menjual kecantikan untuk memperoleh ‘nilai’ lebih dalam hal pendidikan, pekerjaan, bahkan status sosial, suatu bentuk prostitusi terselubung yang malah menghancurkan derajat perempuan di mata kaum laki-laki. Hal ini merupakan suatu indikasi bahwa emansipasi yang telah didapatkan malah diselewengkan oleh kaum perempuan itu sendiri untuk mendapatkan kebebasan seluas-luasnya dan seringkali berlebihan kadarnya.
Era globalisasi saat ini menjadikan perempuan Indonesia tidak hanya beraktivitas di rumah, akan tetapi perempuan juga dapat berperan di bidang politik, ekonomi, dan sosial. Bukti nyata dari hal tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang memerintahkan setiap partai politik peserta pemilu untuk memasukkan minimal 30% perempuan dalam daftar calon anggota legislatif. Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), yaitu persoalan yang menyangkut penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Dalam bidang ekonomi tidak sedikit perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga atau membantu suami. Bahkan ada beberapa perempuan yang mengerjakan pekerjaan laki-laki misalnya yang dijalani oleh beberapa perempuan di Papua yang menjadi supir truk di perusahaan Freeport. Dalam bidang sosial perempuan telah mendapatkan perlindungan dengan diterbitkannya Undang-Undang pornografi dan pornoaksi yang sempat menyita perhatian publik.
Kini, Kartini telah tiada dan meninggalkan ‘terang’nya bagi kaum perempuan negeri ini, tumbuhnya sosok Kartini baru menjadi impian dan keniscayaan harapan kaum perempuan Indonesia di masa yang akan datang. Terlebih lagi di era modern saat ini di mana kesempatan bagi kaum perempuan untuk terus berkreasi dan berinovasi semakin terbuka lebar. Menurut hemat penulis, Kartini-Kartini zaman sekarang harus menunjukkan bahwa kaumnya memang layak untuk berkompetisi dengan kaum laki-laki tanpa meninggalkan kodratnya sebagai perempuan yang fitrahnya adalah seorang ibu yang memiliki sifat dasar kasih sayang. Selain itu, ‘terang’ yang didapatkan saat ini hendaknya dijaga jangan sampai penggunaannya kebablasan oleh kaum Kartini itu sendiri, kaum perempuan harus membekali diri untuk berpartisipasi membangun bangsa ini, mengharumkan nama kaum perempuan, membuat bangga bangsa, dan tidak menjadi seseorang yang malah menjatuhkan martabat kaumnya sendiri.
Selamat Hari Kartini 2016. Selamat Berjuang Kartini-Kartini Muda Indonesia.



Referensi : 
  1. Ricklefs, M, C. 2008. Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta : Serambi
  2. Kartini, R, A. 2011. Habis Gelap Terbitlah Terang Door Duisternis Tot Licht. Yogyakarta :  Penerbit  Narasi
  3. http://nasional.kompas.com/read/2016/03/07/17453241/Komnas.Perempuan.Mencatat.16.127.Kasus.Kekerasan.Terhadap.Perempuan.pada.2015 (diakses 18 April 2016)
      Tulisan ini telah dimuat di kolom Opini Kendari Pos edisi Rabu 20 April 2016
     

No comments:

Post a Comment