![]() |
Foto: Dok. Penulis |
Guna menjamin terselenggaranya upacara bendera di sekolah dengan sebaik-baiknya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan pedoman upacara bendera di sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah terdiri dari 24 pasal. Permendikbud ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2018 kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018.
Dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 dinyatakan bahwa pembina upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat. Pengatur upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan upacara di sekolah, sementara unsur-unsur petugas upacara berasal dari elemen siswa yang ditunjuk.
Berdasarkan pasal 2, upacara bendera di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: a) peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; b) hari Senin; dan c) hari besar nasional, antara lain meliputi 1) Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; 3) Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan 4) Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Tujuan pelaksanaan upacara bendera di sekolah sebagaimana tertuang dalam pasal 3, meliputi: 1) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2) membiasakan bersikap tertib dan disiplin; 3) meningkatkan kemampuan memimpin; 4) membiasakan kekompakan dan kerjasama; 5) menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan 6) mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Unsur-unsur pelaksana upacara di sekolah diatur dalam pasal 4 hingga pasal 7. Pelaksana upacara di sekolah terdiri atas tiga unsur utama, yaitu pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara. Pejabat upacara dimaksud terdiri atas pembina upacara, pemimpin upacara, pengatur upacara, dan pemandu upacara. Adapun petugas upacara paling sedikit meliputi pembawa naskah Pancasila, pembaca teks Pembukaan UUD 1945, pembaca teks janji siswa, pembaca doa, pemimpin lagu/dirigen, kelompok pengibar bendera, kelompok paduan suara. Sementara peserta upacara terdiri atas kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau tamu undangan.
Mengenai susunan acara diatur dalam pasal 8, meliputi:
a. acara persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) pembacaan teks janji siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c. acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Dalam pasal 9 dijelaskan bahwa:
1) Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
2) Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
a. menerima penghormatan dari peserta Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.
Tugas pemimpin upacara diatur dalam pasal 10, meliputi:
a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta
upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Adapun tugas pengatur upacara tertuang dalam pasal 11, sebagai berikut:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Pasal 12 memuat tugas pemandu upacara, yaitu a) membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan b) mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara. Sementara tugas pembawa naskah Pancasila tertuang dalam pasal 13 meliputi: a) membawa naskah Pancasila; dan b) menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Pasal 14 hingga pasal 16 berturut-turut mengatur tugas pembawa teks Pembukaan UUD 1945, pembaca teks janji siswa, dan pembaca doa. Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bertugas membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah
ditentukan. Pembaca Teks Janji Siswa bertugas membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan. Pembaca Doa bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas pemimpin lagu/dirigen sebagaimana dijelaskan dalam pasal 17 yaitu: a) memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan b) memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Pasal 18 menyatakan bahwa: 1) Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat. 2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3) Berdiri tegak dan sikap hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
a. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Pasal 19 dan pasal 20 secara berurutan menjelaskan tugas pengibar bendera dan kelompok paduan suara. Tugas pengibar bendera meliputi a) menyiapkan Bendera; dan b) menaikkan Bendera. Adapun tugas kelompok paduan suara adalah menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Dalam pasal 21 disebutkan bahwa Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas: a) bendera; b) tiang Bendera; c) tali Bendera; dan d) naskah-naskah.
Tata pakaian upacara diatur dalam pasal 22, sebagai berikut:
a. peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
c. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
Bentuk formasi barisan dalam pelaksanaan upacara di sekolah tertuang dalam pasal 23, sebagai berikut:
1) Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
a. bentuk segaris; atau
b. bentuk U.
2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara.
3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
4) Bentuk formasi barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Demikian ulasan tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018. Semoga bermanfaat dan menjadi acuan baku dalam pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan. Salam Cisarua Mendidik.
================================================================
Referensi:
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Baca juga : Karakteristik Guru Abad 21
Baca juga : Karakteristik Guru Abad 21
No comments:
Post a Comment